BungongLamJaro.Com | Kota Langsa (Aceh) – Seorang ibu janda bernama Kamariah yang berdomisili di Desa Paya Bujok Tunong, Kota Langsa (Aceh), kini harus menelan kekecewaan setelah statusnya sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicabut oleh pihak desa. Kamis 9 Juli 2026.
Alasannya cukup menyakitkan bagi keluarga tersebut: pihak desa menggolongkan Ibu Kamariah masuk dalam desil 10, padahal kondisi ekonomi keluarga nyata-nyata masih tergolong fakir miskin dan sangat membutuhkan bantuan.
Merasa tidak adil dengan keputusan itu, Ibu Kamariah akhirnya memberanikan diri melaporkan permasalahannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe untuk mendapatkan pendampingan.
Namun, langkah ini justru memicu reaksi keras dari perangkat desa saat anak kandung Ibu Kamariah datang ke kantor desa untuk menanyakan kejelasan nasib bantuan ibunya.
Di ruang kantor desa, perangkat desa menasihati anak Ibu Kamariah dengan nada yang terdengar sedikit marah dan tegas. "Buat apa melapor kepada LSM? Hal ini justru memperkeruh suasana dan masalah yang ada. Ini sebagai pembelajaran buat kamu, mulai besok-besok jangan lagi lapor ke pihak luar sebelum berbicara langsung dengan kami," ujar perangkat desa tersebut.
Meski merasa canggung dengan sikap yang ditunjukkan, anak Ibu Kamariah tetap berusaha bertanya dengan sopan demi masa depan ibunya. "Kapan ibuku bisa mendapatkan bantuan itu kembali, Pak/Bu?" tanyanya.
Menanggapi hal itu, perangkat desa menjawab singkat bahwa usulan pengajuan kembali baru akan diproses tiga bulan ke depan. "Tunggu saja tiga bulan lagi, nanti kami usulkan kembali," tutupnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan data dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Masyarakat berharap penentuan golongan penerima bantuan benar-benar disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.




0 Komentar