Breaking News

Jabatan Diperusahaan Daerah, Dasar Kemampuan Atau Titipan Partai

 


BungongLamJaro.Com | Kota Langsa (Aceh)  — Pertanyaan tajam mengemuka soal pengisian jabatan pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD/Perusahaan Daerah). Apakah kursi direktur diisi berdasarkan kompetensi, atau justru hasil transaksi uang dan rekayasa politik?

 

Zulfadli, S.Sos.I., M.M., selaku pendiri LSM Bungong Lam Jaroe (BLJ), mengemukakan kerisauannya.

"Kira-kira untuk jadi direktur di perusahaan daerah apakah pakai duit Atau memang orang titipan partai politik dengan maksud tujuan untuk mengolah uang negara Buat membiayai partai dan untuk mencari keuntungan buat eksekutif dan legislatif" tanya Zulfadli.

 

Ia menyoroti kualitas hasil pembangunan yang dinilai banyak di bawah standar.

 

"Kita melihat semua perusahaan dan proyek yang kualitasnya selalu kurang. Apakah ini salah satu bentuk korupsi dalam mengolah uang negara?" ujarnya.

 

Menurut Zulfadli, dugaan praktik serupa terjadi baik di pusat maupun daerah. Partai politik diduga mengarahkan pejabat eksekutif dan legislatif untuk mencari sumber dana dari kas negara. Pimpinan BUMN maupun BUMD yang diangkat pun diduga adalah "orang titipan" partai pemenang pemilu.

 

Pengamatan di berbagai daerah memperkuat kekhawatiran tersebut. contoh di Jawa Barat, pengangkatan direktur BUMD dari kalangan tim sukses dan hal itu dinilai mencederai profesionalisme sementara di Lampung, mantan kepala daerah didakwa intervensi pengelolaan BUMD yang merugikan negara lebih dari Rp268 miliar. 


Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, muncul laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan PDAM Tirta Jati, di mana posisi dibayarkan dengan nominal ratusan juta rupiah dan bagaimana di kota langsa ya, ujar zul sambil bertanyak.

Secara hukum, penunjukan direksi BUMD diatur agar profesional, transparan, dan bebas intervensi politik. Anggota direksi dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik maupun anggota legislatif.

Jika pengangkatan dilakukan dengan memberi uang suap atau jual beli jabatan. Jika pejabat mengarahkan dana proyek untuk kepentingan partai atau kelompok, itu penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Jika proyek dikerjakan asal-asalan namun anggaran dicairkan penuh,

hal itu termasuk kerugian keuangan negara dan Semua itu termasuk kedalam ranah pidana dan saya anggap kota langsa bersih dari hal seperti itu kata zul dengan nada tersenyum, lalu

Zulfadli menegaskan, rakyat berhak mengetahui kejelasan proses pengisian jabatan di BUMD.


"Negara harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk sirkulasi uang di kalangan lingkaran kekuasaan buat bagi-bagi kue pembangunan untuk oartai politik tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait didalam pertanyaan saudara zulfadli dan Masyarakat berharap penegak hukum memeriksa secara menyeluruh jika ada indikasi pelanggaran nantinya.

"Kami dari pihak LSM yang akan menyurati ke pejabat yang berwenang nantinya" tutup zul di media ini.

0 Komentar

© Copyright 2026 - Bungong Lam Jaro