Bungoeng Lam Jaroe.Com | Banda Aceh, Senin (27/7/2026) – Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia (MPW HISSI) Aceh secara tegas mendesak Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyusun dan menetapkan qanun khusus yang melarang segala bentuk praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah Serambi Mekkah.
Menurut MPW HISSI Aceh, keberadaan payung hukum berbentuk qanun tersebut dinilai sangat mendesak guna memperkokoh pelaksanaan syariat Islam sekaligus memberikan kepastian hukum yang tegas, sejalan dengan hak kekhususan yang dimiliki Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Ketua MPW HISSI Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, S.H., M.H., M.Pd., menegaskan bahwa regulasi yang lebih spesifik mutlak dibutuhkan agar penerapan syariat Islam di Aceh tidak hanya bersifat seruan semata, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas penegakannya.
"Kami memandang sudah saatnya Pemerintah Aceh bersama DPRA memprioritaskan pembentukan qanun yang secara khusus mengatur pelarangan praktik LGBT. Kehadiran qanun ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pembinaan, serta menjaga nilai-nilai syariat Islam, moral, dan budaya luhur yang hidup di tengah masyarakat Aceh," tegas Prof. Muzakkir.
Lebih lanjut ia menyampaikan, lahirnya aturan tersebut juga akan semakin memperkuat jalinan sinergi antar-pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, hingga seluruh elemen masyarakat dalam bersatu menjaga ketertiban sosial sesuai jati diri Aceh.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung lahirnya regulasi yang selaras dengan prinsip syariat Islam, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melangkah bersama, kita wujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tertib, damai, dan tetap bermartabat," tambahnya.
Melalui pernyataan ini, MPW HISSI Aceh berharap Pemerintah Aceh dan DPRA segera memasukkan rancangan qanun tersebut ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Aceh (Prolega). Dengan demikian, implementasi syariat Islam di tanah kelahiran kita akan semakin kokoh berlandaskan hukum yang sah, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi Bungoeng Lam Jaroe)



0 Komentar