Breaking News

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Meluas: Diduga Jadi Lokasi Penyaluran Untuk Tambang Emas Ilegal, Galian C dan Alat Berat Pengusaha


Subsidi untuk Nelayan & Petani Diduga Dialihkan ke Alat Berat PETI dan Galian

BungongLamJaro.Com | MEULABOH - Praktik penyelewengan Solar subsidi_diduga_ tidak hanya terjadi di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga meluas ke Aceh Barat Daya dan Nagan Raya. Solar subsidi _diduga_ digunakan untuk tambang emas ilegal/PETI, galian C, dan operasional alat berat. 

Berdasarkan aduan masyarakat kepada Tim Investigasi bungonglamjaro.com periode September - agustus 2026, temuan lapangan mengarah ke 3 kabupaten di wilayah barat selatan Aceh.


Temuan di Lapangan

ACEH BARAT

Di Singai Mas ditemukan aktivitas tambang emas ilegal/PETI yang _diduga_ menggunakan solar subsidi untuk operasional mesin dompeng, genset dan ekskavator.  

Di Meureubo dan Arongan Lambalek solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan petani _diduga_ dialihkan untuk mengisi ekskavator milik pengusaha , dan galian C. Aktivitas ini juga melayani pengangkutan material di lokasi steking.


ACEH BARAT DAYA 

Untuk wilayah Abdya, Tim _diduga_ menemukan pemakaian BBM ilegal di kawasan Babahrot, terutama di lokasi eks HGU PT. CA. Solar subsidi _diduga_ digunakan untuk menghidupi alat berat dan genset di lokasi yang sudah tidak berproduksi tersebut.


NAGAN RAYA

Di Nagan Raya BBM ilegal juga _diduga_ digunakan untuk galian C, tambang ilegal, dan ekskavator milik pengusaha. Tim menemukan aktivitas ini di kawasan Suak Bahung dan Gunong Kong serta beberapa kecamatan lainnya. Modusnya sama, solar dibeli dari SPBU lalu dijual kembali ke lokasi tambang dengan harga tinggi.


Modus Operandi

Solar dibeli di SPBU seharga Rp 6.800 per liter menggunakan jerigen dan tangki modifikasi. Kemudian ditampung oleh penadah dan dijual kembali ke lokasi tambang dan galian dengan harga kisaran Rp 12.000 - Rp 15.000 per liter.

Cara ini _diduga_ dilakukan untuk menghindari pengawasan dan mengambil keuntungan dari selisih harga.

Dampak yang Diduga Ditimbulkan

Kerugian Keuangan Negara

Dengan selisih harga solar subsidi Rp 6.800 dan solar industri Rp 14.000 per liter, terdapat selisih Rp 7.200 per liter. Penyelewengan di 3 kabupaten ini _berpotensi_ menimbulkan kerugian miliaran rupiah per bulan dari APBN.


Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Kuota solar subsidi yang seharusnya untuk sektor perikanan, pertanian, dan UMKM di Aceh Barat, Abdya dan Nagan Raya menjadi berkurang. Akibatnya terjadi kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.


Dampak Lingkungan 

Aktivitas PETI di Singai Mas, galian C di Meureubo, Arongan Lambalek, Suak Bahung dan Gunong Kong, serta aktivitas di eks lahan PT. CA Babahrot,galian c _berpotensi_ menyebabkan pendangkalan sungai, kerusakan lahan, dan pencemaran lingkungan karena tidak adanya reklamasi.


Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan _dipidana_ penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.


Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 _jo_ No. 117 Tahun 2021

Solar subsidi hanya untuk transportasi, perikanan, pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum. Tidak termasuk untuk kegiatan pertambangan dan alat berat perusahaan.


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Penambangan tanpa IUP _dipidana_ penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Pernyataan dan Tuntutan

Tim sijiaceh.com mendesak aparat dan pemerintah segera bertindak tegas di 3 kabupaten.


Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Barat, Abdya, Nagan Raya _diminta_ meningkatkan patroli dan pengawasan dan penindakan di SPBU serta lokasi rawan Singai Mas, Meureubo, Arongan Lambalek, Babahrot, Suak Bahung dan Gunong Kong. Penindakan juga _diminta_ menyasar penadah dan penampung solar subsidi.


Gubernur Aceh melalui Satgas BBM, Dinas ESDM Provinsi KAPOLDA ACEH dan kapolri_diminta_ melakukan sidak gabungan ke lokasi-lokasi tersebut dan mengevaluasi kuota di 3 kabupaten.


Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas _diharapkan_ melakukan evaluasi penyaluran dan audit SPBU di wilayah Aceh Barat, Abdya dan Nagan Raya agar solar subsidi benar-benar tepat sasaran.


"Kami minta ditindak tegas tanpa pilih bulu. Baik pelaku, pelindung, maupun penampung hasil penyelewengan harus diproses hukum," tegas Tim Investigasi.


Masyarakat Aceh Barat, Abdya dan Nagan Raya berharap subsidi energi kembali dinikmati nelayan dan petani, bukan untuk menghidupi tambang ilegal.

[TIM INVESTIGASI BUNGONGLAMJARO]

0 Komentar

Muhammad Ali C,JB

Type and hit Enter to search

Close