Breaking News

Kariyawan di RS PTPN Langsa di Gaji tidak Manusiawi

BungongLamJaroe.ComKota Langsa  (Aceh) – Suara keluhan kian keras menggema dari kalangan tenaga kerja di Rumah Sakit PTPN Kota Langsa. Gaji yang diterima dinilai sangat rendah dan jauh dari standar kelayakan hidup, apalagi di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meroket.

Sejumlah perawat dan tenaga pendukung di sana diketahui masih menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Ironisnya, dari jumlah yang sangat minim itu, masih dilakukan pemotongan sebesar Rp150.000 untuk iuran asuransi kesehatan. Artinya, yang benar-benar jatuh ke tangan mereka hanya sekitar Rp850.000.

 

Menyikapi hal ini, Pengamat Sosial di Aceh yang akrab disapa "Abu Said" (Said Siful), menilai praktik tersebut sangat memprihatinkan dan diduga mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) serta berpotensi melanggar peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai upah dan perlindungan tenaga kerja.

Bayangkan, harga bahan pokok di Kota Langsa sudah melonjak tinggi, namun gaji yang diterima masih sangat rendah. Belum lagi dipotong untuk hal lain. Ini menunjukkan RS PTPN Kota Langsa diduga tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai pekerja,” tegas Abu Said.

Ia kemudian menyambung pernyataannya dengan harapan agar manajemen pimpinan rumah sakit lebih berhati-hati dalam memperlakukan karyawan.

Saya berharap kepada Direktur RS PTPN Kota Langsa dan Komisaris yang ada di PTPN yang di mana dirinya sendiri mantan dari PJ Walikota Langsa, seharusnya beliau lebih jeli akan peraturan, bukan malah melanggar peraturan dan jangan sekali-kali menilai jasa dan kerja keras orang dengan sistem pola pikir zaman Belanda yang hanya mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan nasib dan kesejahteraan orang banyak yang bekerja di sana,” ujarnya dengan nada kritis.

Kondisi ini dinilai sangat membebani karyawan dan mendesak pihak berwenang, baik di lingkungan rumah sakit maupun instansi pengawas ketenagakerjaan, untuk segera meninjau ulang struktur penggajian agar adil, layak, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.##

(Tim Redaksi BungongLamJaroe)

0 Komentar

Muhammad Ali C,JB

Type and hit Enter to search

Close