Selamat Datang di Media Online Bungong Lam Jaro

Meritokrasi Tumbang, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Amburadulnya Tata Kelola SDM ASN di Pemko Langsa


 


BUNGONG LAM JAROE.COM// Langsa – Di saat pemerintah pusat tengah berpacu mengatasi krisis tenaga medis nasional, kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Langsa justru memunculkan pertanyaan serius mengenai arah tata kelola sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). LSM Gadjah Puteh menilai rangkaian mutasi yang dilakukan pemerintah kota tidak lagi sekadar berbicara soal rotasi jabatan belaka, melainkan telah menyentuh persoalan mendasar mengenai konsistensi penerapan sistem merit, profesionalisme birokrasi, serta kualitas tata kelola pemerintahan yang berpotensi berdampak langsung terhadap pelayanan publik—khususnya pelayanan kesehatan.

 

Sorotan tersebut muncul menyusul diterbitkannya keputusan mutasi yang menempatkan dr. Donny Mulizar, M.K.M. – yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Langsa dengan jabatan administrator eselon III.a – menjadi Sekretaris Kecamatan Langsa Barat dengan jabatan eselon III.b. Pada waktu yang hampir bersamaan, jabatan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa dipercayakan kepada Jeffranny, S.STP., M.M., yang sebelumnya menjabat Camat Langsa Kota. Fakta perpindahan tersebut tercantum secara resmi dalam keputusan mutasi pejabat administrator dan pengawas yang diterbitkan Pemko Langsa.

 

Menurut Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, dokter tidak dilarang menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan. Demikian pula seorang pejabat nonmedis tidak otomatis dilarang menjabat pimpinan rumah sakit. Namun persoalan yang menjadi sorotan utama adalah: apakah setiap penempatan tersebut benar-benar dilandasi ukuran kompetensi, kebutuhan organisasi, hasil asesmen, dan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen ASN? Atau justru didasarkan pada pertimbangan lain yang tidak dapat diuji secara objektif oleh publik?

 

Ironi ini semakin terasa lantaran Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berulang kali menyampaikan bahwa Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 93.200 dokter umum. Pemerintah bahkan memproyeksikan kebutuhan dokter umum nasional akan mencapai sekitar 255.420 orang pada tahun 2032, sementara jumlah dokter yang tersedia diperkirakan baru mencapai sekitar 162.220 orang. Data ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sedang berupaya keras memperkuat ketersediaan tenaga medis sebagai fondasi utama pelayanan kesehatan nasional.

 

Bagi Gadjah Puteh, kondisi nasional tersebut seharusnya menjadi acuan seluruh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendayagunaan SDM kesehatan. Ketika negara masih mengalami defisit tenaga medis, setiap keputusan yang mengurangi keterlibatan tenaga berpengalaman di bidang kesehatan sepatutnya didasari kajian yang sungguh objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemindahan seorang dokter dari jajaran manajemen rumah sakit ke jabatan pemerintahan umum memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebutuhan pelayanan kesehatan benar-benar menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan itu diambil?

 

"Kami tidak mengatakan dokter tidak boleh menjadi Sekcam. Itu bukan persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah apakah Pemko Langsa telah melakukan analisis kebutuhan organisasi secara menyeluruh, sehingga tenaga berlatar belakang kedokteran dan berpengalaman di rumah sakit justru dipindahkan keluar, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit diisi pejabat dari luar sektor kesehatan," tegas Sayed Zahirsyah.

 

Secara bersamaan, Ketua Forum Perwakilan Rakyat Mandiri (FPRM) Aceh, Nasruddin, menilai pertanyaan itu kian relevan mengingat Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit telah berlaku sebelum keputusan mutasi diterbitkan. Dalam peraturan itu ditegaskan: unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun tenaga profesional lainnya, namun wajib memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang dibuktikan melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman yang relevan.

 

Ketentuan tersebut, kata Nasruddin, tidak bermaksud membatasi jabatan pimpinan hanya bagi dokter atau tenaga kesehatan semata. Aturan itu menegaskan bahwa siapa pun yang memimpin rumah sakit harus mampu menunjukkan kompetensi yang sesuai dengan tata kelola rumah sakit. Kompetensi tersebut tidak cukup hanya bermodalkan gelar akademik umum, melainkan harus dibuktikan lewat rekam jejak pendidikan khusus, pelatihan, pengalaman kerja, maupun hasil asesmen yang berkaitan langsung dengan manajemen rumah sakit.

 

Berdasarkan data yang dihimpun Gadjah Puteh dan FPRM Aceh dari berbagai sumber, pejabat yang kini diangkat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa diketahui merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan gelar Magister Manajemen konsentrasi keuangan. Hingga pernyataan ini disampaikan, kedua elemen tersebut mengaku belum memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya riwayat pendidikan, pelatihan khusus manajemen rumah sakit, maupun pengalaman kerja yang relevan sebagai dasar penempatan jabatan tersebut. Informasi ini pun masih memerlukan verifikasi resmi dari Pemko Langsa.

 

"Kami tidak serta-merta menyimpulkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kami hanya menegaskan bahwa dasar kompetensinya belum dapat diperlihatkan kepada publik. Jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membuka hasil asesmen, riwayat pelatihan, pengalaman yang relevan, maupun pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang menjadi dasar pengangkatannya," tandas Nasruddin.

 

Dalam Permenkes tersebut juga ditegaskan bahwa unsur pimpinan rumah sakit memikul tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan SDM, penjaminan mutu dan keselamatan pasien, tata kelola klinis, operasional harian, hingga evaluasi dan pengembangan organisasi. Ruang lingkup tugas seluas itu membuktikan bahwa jabatan Wakil Direktur Pelayanan bukan sekadar jabatan administratif biasa, melainkan posisi kunci yang menentukan langsung baik buruknya pelayanan yang diterima masyarakat.

 

Selain masalah kompetensi, kedua lembaga ini juga menyoroti aspek transparansi. Sejumlah pemberitaan menyebut pejabat yang diangkat memiliki hubungan kekeluargaan sebagai adik kandung Wali Kota Langsa. Menurut pengamat pemerintahan ini, hubungan keluarga tidak otomatis menjadikan keputusan itu melanggar hukum atau membuktikan adanya nepotisme. Namun dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi demikian justru mewajibkan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang jauh lebih tinggi agar tidak memicu persepsi adanya konflik kepentingan.

 

"Jika pejabat yang diangkat adalah kerabat kepala daerah, beban pembuktiannya justru harus lebih besar. Pemerintah wajib menunjukkan kepada rakyat bahwa keputusan itu murni lahir dari sistem merit, bukan semata hubungan keluarga. Caranya sederhana: buka hasil asesmen, standar kompetensi, berita acara Tim Penilai Kinerja, serta pertimbangan teknis BKN, sehingga masyarakat bisa menilai sendiri apakah prosesnya objektif atau tidak," ujar mereka berdua.

 

Persoalan inti yang diperdebatkan bukanlah siapa yang pantas menduduki jabatan, melainkan apakah setiap ASN mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan, integritas, pengalaman, serta kebutuhan organisasi. Sistem merit diciptakan untuk menjamin hal itu, bukan mengutamakan faktor-faktor lain yang tidak berkaitan dengan profesionalisme birokrasi.

 

Sayed Zahirsyah juga meminta Pemko Langsa menjelaskan secara terbuka alasan penurunan eselon yang dialami dr. Donny Mulizar dari III.a menjadi III.b. Publik berhak mengetahui apakah langkah itu didasari evaluasi kinerja, hasil asesmen, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan lain yang sesuai aturan manajemen ASN. Penjelasan tersebut penting guna meredam berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Gadjah Puteh dan FPRM Aceh pun mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penerapan sistem merit dalam rangkaian mutasi tersebut, mencakup kesesuaian kompetensi, hasil asesmen, pertimbangan teknis, hingga alur pengambilan keputusan. Kementerian Kesehatan beserta Dinas Kesehatan Aceh diminta mengevaluasi kesesuaian pengangkatan pimpinan RSUD Langsa dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sementara Ombudsman RI diharapkan menelaah kemungkinan adanya maladministrasi jika ditemukan penyimpangan prosedural.

 

Kritik yang disampaikan tegas bukan bermaksud menghakimi individu tertentu, melainkan bertujuan mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang benar. "Yang kami perjuangkan bukan jabatan siapa-siapa, melainkan harga diri sistem merit itu sendiri. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi runtuh hanya karena pemerintah enggan menjelaskan fakta: mengapa dokter ahli dipindahkan keluar rumah sakit, padahal jabatan strategisnya dipercayakan kepada sosok yang belum dapat dibuktikan kompetensi manajemen kesehatannya secara terbuka. Buka dokumennya, biarkan rakyat menilai berdasarkan bukti nyata. Itulah wajah pemerintahan yang profesional dan akuntabel," tutup pernyataan mereka. (Red)

0 Komentar