BungongLamJaro.Com | Kota Langsa — Fenomena memprihatinkan masih mewarnai dunia pers di negeri ini: sebagian besar oknum wartawan dinilai belum memahami aturan main secara benar, bahkan tidak sedikit yang justru dijadikan alat oleh oknum pejabat untuk kepentingan kekuasaan. Lebih ironis lagi, jasa oknum pers yang tidak berpihak pada kebenaran itu kerap dipakai untuk menakut‑nakuti wartawan lain yang berani bersuara lurus dan memilih bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat guna membela hak rakyat.
Banyak kasus menunjukkan, ketika ada wartawan yang mulai mengungkap penyimpangan atau membela kebenaran bersama LSM, maka dengan cepat muncul tekanan, pencemaran nama baik, hingga upaya kriminalisasi yang justru diinisiasi oleh sesama rekan wartawan yang sudah berada di bawah pengaruh pejabat berkuasa. Padahal secara konstitusi, hal itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebagaimana tertanam dalam semangat UUD 1945, tidak ada satu pun pasal yang melarang setiap warga negara menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang pendapat itu disampaikan dengan benar, berdasarkan fakta, dan tidak melanggar hukum.
Menanggapi maraknya upaya pembatasan gerak wartawan dengan mengatasnamakan aturan organisasi tertentu, Zulfadli, S.Sos., M.M., Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe, menegaskan secara tegas bahwa aturan yang selama ini sering dijadikan senjata itu sama sekali bukan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“Perlu diketahui bersama, aturan yang sering dikumandangkan itu hanyalah aturan internal milik satu organisasi saja, bukan produk Dewan Pers. Sekalipun misalnya aturan itu benar‑benar dikeluarkan oleh Dewan Pers, maka seluruh oknum wartawan wajib dan harus mempertanyakan kembali: di mana letak dan fungsi keseluruhan isi Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak asasi setiap warga negara, termasuk kebebasan pers dan kebebasan berpendapat?” tegas Zulfadli.
Lebih jauh ia menjelaskan, aturan yang dibuat oleh satu organisasi wartawan sifatnya hanya mengikat bagi anggota organisasi itu sendiri, dan sama sekali tidak berlaku serta tidak memaksa bagi organisasi pers lainnya, apalagi dijadikan standar mutlak bagi seluruh insan pers di Indonesia. Selama ini belum ada satu pun ketentuan dalam konstitusi negara yang melarang wartawan berorganisasi, berkegiatan, atau membela kebenaran bersama LSM.
“Yang paling menyedihkan dari semua ini, justru banyak oknum wartawan yang bertingkah sok tahu dan sok menguasai aturan, padahal kalau ditelusuri lebih dalam, pemahaman mereka terhadap hukum dasar negara dan landasan etika pers itu sendiri masih sangat kurang dan dangkal. Akibatnya, mereka mudah sekali diarahkan dan dimanfaatkan oleh kepentingan kekuasaan, justru untuk menindas kebebasan pers itu sendiri,” pungkasnya.
Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin langsung oleh UUD 1945, sehingga tidak ada aturan di bawahnya, baik berupa peraturan organisasi maupun peraturan lembaga apa pun, yang berhak mencabut atau membatasi hak tersebut secara sewenang‑wenang.
( pers / LSM BLJ )




0 Komentar