Selamat Datang di Media Online Bungong Lam Jaro

Pandangan : Cara Kerja Peradilan Internasional dan Penegakan Keadilan


BUNGONG LAM JAROE.COM // Langsa – ACEH Menurut pandangan Zulfadli.S.Sos.I.MM selaku Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe (BLJ), peradilan internasional adalah sistem penyelesaian sengketa hukum di tingkat global yang dijalankan melalui lembaga pengadilan resmi, yang dibentuk atas kesepakatan komunitas internasional maupun perjanjian antarnegara.

 

Lembaga ini memiliki peran sangat penting untuk menegakkan aturan hukum internasional, menjaga perdamaian dunia, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran hukum yang berat. Sebagai lembaga yang berfokus memperjuangkan hak asasi manusia, Zulfadli menegaskan bahwa peradilan internasional hadir untuk menjamin keadilan yang tidak mengenal batas negara.

 

Zulfadli kembali menjelaskan terdapat tiga lembaga peradilan internasional utama dengan tugas masing‑masing:

Mahkamah Internasional (ICJ)

Merupakan organ peradilan utama PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Lembaga ini khusus menangani sengketa antarnegara, seperti perselisihan batas wilayah, pelanggaran perjanjian, hingga penafsiran aturan hukum yang telah disepakati bersama.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Bersifat independen dan permanen, lembaga ini berwenang mengadili perorangan atas kejahatan paling serius: genosida, kejahatan perang, kejahatan agresi, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS)

Dibentuk berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, badan ini menyelesaikan perselisihan terkait aturan maritim, guna menjaga ketertiban dan keadilan di seluruh wilayah perairan dunia.

“Dengan ketiga pilar ini, dunia berupaya mewujudkan tatanan yang berlandaskan hukum, di mana setiap pihak—baik negara maupun individu—wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil dan setara,” tegas Zulfadli.

(Pimpinan Redaksi )

0 Komentar