BungongLamJaroe.Com | Langsa – Pengamat sosial sekaligus mantan pejabat Pemprov DKI Jakarta, Zainal Abidin, M.Si, menilai perdebatan sensitif mengenai lambang negara dan bendera di Aceh berjalan tidak menentu dan berpotensi kontraproduktif. Hal ini disebabkan banyak pihak, baik warga, masyarakat luas secara nasional yang masih tidak memahami sejarah perjalanan dan indentitas aceh secara utuh di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81.
Sejarah Panjang Luka yang Belum Sembuh
Zainal Abidin,M.Si menegaskan, persoalan Aceh bukanlah hal baru. Konflik kepentingan telah berakar sejak tahun 1947 hingga 1953, dan memuncak kembali pada pergolakan tahun 1976. Sejarah panjang ini akhirnya diredam dengan Kesepakatan MOU Helsinki. Namun, satu butir penting terkait bendera justru berlarut dibahas selama 21 tahun namun tak kunjung selesai.
"Sebagai warga Aceh yang pernah hidup Lebih kurang 45 tahun di kota metropolitan dan menjadi pejabat di Lingkungan Pemda DKI kususnya BUMD DKI, saya melihat hal ini sangat sensitif. Penundaan dan ada dugaan unsur pembiaran atas butir-butir kesepakatan MOU tersebut dan ini memicu ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap jakarta yang menolak bendera Nanggroe Aceh darusalam" ungkapnya.
Peringatan: Perdamaian Bisa Terancam Kembali
Ia mengajak politisi nasional untuk turun ke tengah masyarakat Aceh dan segera menindaklanjuti janji yang tertuang dalam MOU. Jika diabaikan, peringatan keras disampaikan: 21 tahun perdamaian bisa sia-sia, kedamaian tak akan tercapai, dan bukan mustahil pada tahun 2027–2028 konflik akan terulang kembali bisa saja dalam bentuk yang berbeda.
Intinya keinginan rakyat Aceh, menurut Zainal Abidin, sederhana namun tegas: Bendera Aceh tetap ada dan dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih. Bagi masyarakat Aceh, keberadaan bendera ini adalah kebutuhan jiwa dan identitas yang dijamin dalam kesepakatan damai.
Pemerintah Pusat Dinilai Mengabaikan
Kritik juga ditujukan kepada sikap pemerintah pusat yang dinilai membiarkan isu sensitif ini menggantung, padahal masih banyak persoalan mendesak lain yang belum terselesaikan—mulai dari pembagian hak 70% dan 30% hingga dampak bencana banjir yang belum tertangani dengan baik.
"Sudah selayaknya pusat mengabulkan keinginan rakyat Aceh sesuai butir MOU Helsinki yang sudah disepakati bersama dan Jangan biarkan ketidakpastian ini menjadi pemicu baru," tegasnya.
Di akhir pernyataan, Zainal Abidin berharap seluruh elemen masyarakat, baik di Aceh maupun di Indonesia secara luas, dapat menyikapi masalah ini dengan sikap arif, bijaksana, dan mengutamakan persatuan demi keutuhan NKRI.
(Zul)



0 Komentar