BungongLamJaro.Com |Kota Langsa (Aceh) – Perbedaan mendasar antara landasan Hukum Islam dan sistem Demokrasi dijelaskan secara lugas oleh Pendiri Lembaga Bungong Lam Jaroe (BLJ), Zulfadli, S.Sos.I.MM. Menurutnya, perbedaan ini terletak pada sumber asal aturan dan siapa yang memegang kedaulatan tertinggi.
Zulfadli menjelaskan, dalam sistem hukum Islam, sumber kebenaran dan aturan bersumber mutlak dari wahyu Allah SWT.
"Hukum Islam sumber utamanya adalah Al-Qur'an, Hadis, berserta Ijma' dan Qiyas para ulama. Di sini kedaulatan tertinggi ada di tangan Allah semata," urainya.
Ulama dalam konteks ini berposisi sebagai penerjemah dan penyusun aturan yang senantiasa harus selaras dan tidak bertentangan dengan perintah Allah serta Sunnah Rasulullah SAW. Tidak ada tempat bagi kehendak pribadi atau mayoritas jika bertentangan dengan wahyu.
Sementara itu, sistem Demokrasi memiliki fondasi yang berbeda sepenuhnya. Zulfadli memaparkan bahwa demokrasi bertumpu pada prinsip kehendak rakyat.
"Demokrasi bersumber dari suara rakyat yang paling banyak, bersifat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat," jelasnya.
Mekanismenya, lanjutnya, kekuasaan rakyat itu diwakilkan kepada lembaga legislatif. Oleh sebab itu, di sistem ini, yang berwenang menyusun, mengatur, dan mengesahkan seluruh aturan hukum di negara adalah lembaga perwakilan tersebut, tanpa merujuk pada wahyu Ilahi sebagai sumber utama, ujarnya sambil menutup perkataannya di media ini.##
(Redaksi)




0 Komentar